Monday, November 24, 2025

Buruh Siapkan RUU Ketenagakerjaan Baru, Siap Dialog dengan Pemerintah dan DPR

Share

JAKARTA – Sebanyak 105 Federasi dan tujuh Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyelesaikan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan. RUU tersebut disusun sebagai pengganti UU Omnibus Law Ketenagakerjaan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonsesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menjelaskan, penyusunan draft RUU Ketenagakerjaan versi pekerja/buruh itu menjawab peluang yang diberikan pemerintah dan DPR agar serikat pekerja/serikat buruh berpartisipasi dalam penyempurnaan UU Ketenagakerjaan yang baru.

“Kami sudah rumuskan itu dan siap menjadi bahan dialog kami dengan DPR maupun pemerintah,” kata Jumhur dalam keterangan pers terkait Sosialisasi Draft RUU Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (2/7).

Peserta Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja/Serikat Buruh Draf RUU ketenagakerjaan pengganti Omnibuslaw cipta kerja klaster ketenagakerjaan di Jakarta, 7 Juli 2025 lalu.

 

Menurut Jumhur, ada beberapa isu krusial yang diusulkan dalam RUU Ketenagakerjaan versi buruh itu.Di antaranya tenaga kerja platform, outsourcing yang selama ini ugal-ugalan, juga tenaga kerja kontrak.

“Kami ingin semua tenaga kerja mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam bekerja (job security, social security dan income security),” ujarnya seperti dilansir fsplemspsi.or.id.

RUU Ketenagakerjaan juga menyoroti tentang mudahnya Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia dalam UU Omnibus Law. Karena itu, RUU ini mengembalikan ke sistem lama, bahwa hak pekerjaan bagi WNI tidak boleh diambil tenaga kerja asing (TKA).
“RUU ini juga mengakomodasi hasil dari Konferensi ILO, bahwa pekerja itu menyangkut siapa pun yang mendapatkan penghasilan, tidak hanya upah. Sehingga mereka yang mendapat penghasilan dari pekerjaan sistem online juga disebut pekerja ,” terang Jumhur.

Ketua Umum KASBI Sunarno mengatakan, lebih dari seratus Federasi dan Konfederasi serikat pekerja/serikat/buruh yang terlibat dalam penyusunan draft RUU Ketenagakerjaan itu. Meski demikian, draft tersebut belum final. Tim perumus siap menerima masukan dari mana pun dan berdialog dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha.
Draft RUU Ketenagakerjaan itu disusun dalam waktu enam bulan oleh Forum Urun Rembug yang diinisiasi oleh 112 Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.(*)

Read more

Local News