JAKARTA – Sebanyak 105 Federasi dan tujuh Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyelesaikan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan. RUU tersebut disusun sebagai pengganti UU Omnibus Law Ketenagakerjaan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonsesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menjelaskan, penyusunan draft RUU Ketenagakerjaan versi pekerja/buruh itu menjawab peluang yang diberikan pemerintah dan DPR agar serikat pekerja/serikat buruh berpartisipasi dalam penyempurnaan UU Ketenagakerjaan yang baru.
“Kami sudah rumuskan itu dan siap menjadi bahan dialog kami dengan DPR maupun pemerintah,” kata Jumhur dalam keterangan pers terkait Sosialisasi Draft RUU Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (2/7).
![]() |
| Peserta Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja/Serikat Buruh Draf RUU ketenagakerjaan pengganti Omnibuslaw cipta kerja klaster ketenagakerjaan di Jakarta, 7 Juli 2025 lalu. |
Menurut Jumhur, ada beberapa isu krusial yang diusulkan dalam RUU Ketenagakerjaan versi buruh itu.Di antaranya tenaga kerja platform, outsourcing yang selama ini ugal-ugalan, juga tenaga kerja kontrak.
“Kami ingin semua tenaga kerja mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam bekerja (job security, social security dan income security),” ujarnya seperti dilansir fsplemspsi.or.id.


