TANYA JAWAB (Q&A)
Halaman ini memuat kumpulan pertanyaan dan jawaban umum terkait LEM SPSI, serikat pekerja, keanggotaan, hak-hak ketenagakerjaan, dan advokasi hukum. Anda dapat mencari informasi awal sebelum menghubungi tim kami secara langsung.
Jika pertanyaan Anda belum terjawab, silakan kirim melalui formulir yang tersedia di bagian bawah halaman.
PERTANYAAN UMUM
1. Apa itu LEM SPSI?
LEM SPSI adalah singkatan dari Lembaga Elektronik dan Metal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Organisasi ini memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja di sektor logam, elektronik, otomotif, dan manufaktur.
2. Bagaimana cara bergabung dengan LEM SPSI?
Anda bisa mengisi formulir pendaftaran di halaman “Keanggotaan” atau menghubungi DPC/DPP LEM SPSI di wilayah tempat Anda bekerja.
3. Apakah LEM SPSI bisa membantu saya jika saya di-PHK sepihak?
Ya. Tim Advokasi LEM SPSI siap memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang menghadapi PHK sepihak atau persoalan ketenagakerjaan lainnya.
4. Apakah anggota harus membayar iuran?
Ya. Iuran digunakan untuk operasional organisasi, bantuan hukum, pelatihan, dan kegiatan solidaritas.
5. Apa saja manfaat menjadi anggota LEM SPSI?
- Perlindungan hukum
- Pendidikan & pelatihan
- Dukungan advokasi
- Akses informasi ketenagakerjaan
- Solidaritas & jaringan serikat nasional
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
6. Apa hak saya sebagai anggota?
- Mendapat pembelaan hukum
- Mengikuti kegiatan organisasi
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus
- Mendapat akses informasi resmi
7. Apa kewajiban saya?
- Membayar iuran rutin
- Mematuhi AD/ART
- Menjaga nama baik organisasi
ISU KETENAGAKERJAAN
8. Bagaimana sikap LEM SPSI terhadap UU Cipta Kerja?
LEM SPSI secara aktif menyuarakan kritik dan menyampaikan aspirasi terkait regulasi yang merugikan pekerja, termasuk melalui unjuk rasa, dialog sosial, dan kajian kebijakan.
9. Bagaimana cara menghubungi tim hukum LEM SPSI?
Anda bisa mengisi formulir kontak atau email ke: hukum@lem-spsi.com
AJUKAN PERTANYAAN ANDA
Jika pertanyaan Anda belum ada di daftar di atas, silakan ajukan melalui formulir berikut:
Formulir Tanya Jawab:
- Nama:
- Email:
- Nomor HP:
- Pertanyaan:
[ Kirim Pertanyaan Sekarang ]
Tim kami akan menjawab melalui email atau menghubungi Anda dalam waktu 1×24 jam.
KONTAK PENDUKUNG
- Email Umum: info@lem-spsi.com
- WhatsApp Center: 08xx-xxxx-xxxx
- Hotline Bantuan Hukum: 08xx-xxxx-xxxx
LEM SPSI – Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Sejahtera.


